Popular Post

Posted by : sigit xp Selasa, 13 Desember 2011

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat saya selesaikan . Ada pun makalah ini saya susun, untuk dapat memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini saya beri judul “Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan”. Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun saya harapkan.

PENDAHULUAN
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.

MATERI

http://www.ziddu.com/download/17805755/pembangunan-dan-lingkungan.ppt.html
 http://www.mediafire.com/?2j0f6fjddkjrx71

PEMBAHASAN
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.

Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
A.Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam mengatasi berbagai permasalahan di atas telah ditetapkan perangkat hukum perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-undang ini, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan: (1) Kebijakan Perencanaan; (2) Kebijakan Pemanfaatan; (3) Kebijakan Pengendalian; (4) Kebijakan Pemeliharaan; (5) Kebijakan Pengawasan; (6) Penegakan Hukum.
Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2010-2014 menyatakan  bahwa untuk pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu dilakukan berbagai upaya seperti menyusun, menyempurnakan, dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, meratifikasi konvensi internasional di bidang lingkungan hidup dan instrumennya, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi lingkungan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menciptakan “check and balances” melalui pola kemitraan, kegiatan adiwiyata, kegiatan aliansi strategis masyarakat peduli lingkungan, mengembangkan Debt for Nature Swaps (DNS) bidang lingkungan hidup, menyusun panduan ekonomi ekosistem lahan basah, melakukan kajian ekonomi ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun; program insentif lingkungan; kerangka Indonesia Environment Fund Stategy; dan proposal pendanaan lingkungan dari luar negeri dan integrasi instrumen lingkungan dalam perbankan nasional, serta menyusun buku panduan penyusunan PDRB Hijau.
Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup




REFERENSI :


http://drindotcom.files.wordpress.com
http://assidiqichywt.blogspot.com/2010/11/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan.html
http://risqha21.wordpress.com/2011/11/15/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan-hidup-oleh-proses-pembangunan/
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=303

Dampak tersebut sudah akan terjadi sejak perencanaan atau eksplorasi suatu industri, dan dapat terus berlanjut pada tahapan konstruksi maupun operasinya. Oleh karena itu pembangunan industri terutama pada awal perencanaan harus sudah memperhatikan faktor lingkungan, kita harus berprinsip mencegah lebih baik daripada menyembuhkan.




 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © xeroct xentral - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -