- Back to Home »
- SISTEM PEMERINTAHAN
Posted by : sigit xp
Minggu, 27 Mei 2012
Nama : Sigit Setiawan Pramudya
Kelas : 2IB02
NPM : 19410083
TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kelas : 2IB02
NPM : 19410083
TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Setiap negara, selain
mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga mempunyai sistem
pemerintahan. Bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan setiap
negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh
sejarah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara masing-masing. Penetapan bentuk
negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan tersebut dapat terjadi,
baik ditetapkan oleh kekuasaan negara maupun oleh aspirasi yang berkembang
dalam kehidupan masyarakat. Semuanya saling berinteraksi dalam perjalanan
sejarah masyarakat, bangsa dan negara yang bersangkutan.
Gambar 1. Kabinet Indonesia Bersatu II
A. Sistem Pemerintahan di Berbagai
Negara
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
berasal dari kata sistem dan pemerintahan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
karya W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak
atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maksud yang hendak dicapai itu tidak
akan terpenuhi atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan
mendapatkan gangguan. Secara umum, sistem dapat diartikan sebagai hubungan
fungsional antarbagian dalam keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan
satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan itu demikian erat sehingga
menimbulkan ketergantungan satu sama lain. Sementara arti pemerintahan adalah
perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah.
Sistem pemerintahan
adalah sistem hubungan fungsional antarlembaga negara dalam menjalankan
kekuasaannya didalam suatu negara untuk mencapai tujuan.
2.
Fungsi Pemerintahan
Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Penyelenggaraan kehidupan negara tersebut dilaksanakan
oleh pemerintahan negara. Menurut teori ilmu politik, ada bermacam-macam fungsi
Negara. Teori tentang fungsi-fungsi negara itu antara lain anarkisme,
individualism, sosialisme, komunisme, sindikalisme, guild socialism, fascism dan
kolektivisme empiris.
a.
Anarkisme
Anarkisme dapat
diartikan sebagai suatu tindakan atau sikap penyangkalan dari negara dan
pemerintah serta penyangkalan dari semua tujuan dan fungsi negara.
b.
Individualisme
Menurut paham ini,
fungsi pemerintahan negara, yakni menjalankan fungsi-fungsi yang tujuannya
memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
c.
Sosialisme
Sosialisme merupakan
suatu gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang
seluas-luasnya dalam bidang perekonomian. Sosialisme menganggap negara sebagai
organisasi yang dapat mewujudkan cita-cita sosial.
d.
Komunisme
Komunisme bertujuan
memperluas fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama dari alat-alat
produksi. Komunisme berbeda dengan sosialisme karena komunisme lebih bersifat
revolusioner, sedangkan sosialisme bersifat evolusioner.
e.
Sindikalisme
Sindikalisme berasal
dari kata dalam bahasa Perancis syndicat
yang berarti serikat pekerja. Sindikalisme merupakan suatu gerakan politik yang
dimulai di Perancis sekitar tahun 1890.
f.
Guild
Socialism
Guild socialism
merupakan suatu gerakan yang bersifat khas Inggris. Paham ini mengajarkan bahwa
dalam badan-badan koperasi umum akan menguasai alat-alat produksi dan akan
menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan dalam bidang kesejahteraan.
g.
Fascisme
Fascisme sebagai
gerakan politik yang dibentuk Bennito Mussolini mempunyai sifat-sifat yang khas
yaitu kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis
mengenai negara.
h.
Kolektivisme
Empiris
Kolektivisme empiris merupakan
paham yang berusaha mengutamakan kesejahteraan kolektif (bersama) dengan
menyediakan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh usaha-usaha swasta. Paham
ini mendasarkan diri pada pengalaman (empiris).
B. Perbandingan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan Negara lain
Sistem
pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer, dapat diketahui
dengan melihat hubungan fungsional antarlembaga yang memegang kekuasaan negara,
yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Untuk
memahami sistem pemerintahan presidensial, dapat mengambil contoh dari negara
induk, yakni Amerika Serikat. Sedangkan negara induk yang menerapkan sistem
pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Sistem
Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika Serikat
merupakan negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis. Konstitusi
tertulis (Undang-Undang Dasar) Amerika Serikat ini menegaskan tugas dan
wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaan negara, yaitu lembaga legislatif,
lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Gambar 2.The Capitol Hill. Di gedung inilah Senat Amerika Serikat menjalankan tugasnya. Di Amerika Serikat, Senat merupakan salah satu badan dari sistem bicameral. Badan lainnya ialah House of Representative.
1)
Lembaga
Legislatif (Kongres)
Bab I Pasal 10
Konstitusi Amerika Serikat telah menegaskan bahwa kekuasaan untuk membentuk
undang-undang berada di tangan sebuah Kongres Amerika Serikat. Kongres ini
terdiri dari dua badan (bicameral), yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Senat adalah perwakilan dari tiap-tiap
negara bagian yang dipilih oleh rakyat Negara bagian yang bersangkutan. Dewan
Perwakilan Rakyat adalah perwakilan rakyat negara.
2)
Lembaga
Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi
Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksana undang-undang ialah
presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 4 tahun. Dalam
menjalankan kekuasaannya presiden bebas dari campur tangan Kongres, artinya
tidak ada keharusan bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang
telah ditempuh kepada Kongres sebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan
parlementer.
3)
Lembaga
Yudikatif
Di Amerika Serikat
kekuasaan dibidang hukum dipegang oleh sebuah lembaga Mahkamah Agung dan kepada
pengadilan-pengadilan rendah lain yang sewaktu-waktu dapat ditentukan dan
dibentukoleh Kongres. Dalam menegakkan keadilan Mahkamah Agung bebas dari
pengaruh legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari siapa pun agar hokum
dapat ditegakkan.
4)
Prinsip-prinsip
Pemerintahan Amerika Serikat
a. Prinsip
demokrasi, yaitu pemerintahan untuk rakyat dan oleh rakyat yang diwakilkan oleh
wakil-wakil yag dipilih oleh rakyat.
b. Prinsip
federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat dan
pemerintah negara-negara bagian.
c. Prinsip
pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan negara dipisahkan antara kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
b.
Sistem
Pemerintahan Presidensial di Indonesia
i.
Kurun
waktu berlakunya
Pada tanggal 18 Agustus
1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Masa berlakunya UUD 1945 dengan
menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktu
berlaku, yakni pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 14
November 1945 dan kedua, sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
ii.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara dan Kementerian Negara
UUD Negara RI 1945
telah mengatur kekuasaan pemerintahan Negara dan kementerian negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UUD Negara RI
1945(mengenai kekuasaan pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945
(mengenai kementerian negara).
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Sistem
Pemerintahan Parlementer di Inggris
Dilihat dari
sejarahnya, negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer
ialah Inggris. Kelembagaannya terdiri dari Raja atau Ratu, Kabinet, Parlemen
dan badan pengadilan.
Berdasarkan pendapat
yang dikemukakan oleh beberapa ahli ketatanegaraan dapat disebutkan beberapa
ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu kedudukan kepala negara tidak dapat
diganggu gugat, susunan anggota dan program cabinet didasarkan atas suara
mayoritas dalam parlemen, kabinet dapat dijatuhkan atau dapat dibubarkan setiap
saat oleh parlemen, sebaliknya kepala negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan
saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen, kedudukan kepala
negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan (satu orang
tidak dapat merangkap menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan), Perdana
Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, para anggota kabinet
mungkin seluruhnya anggota parlemen atau mungkin tidak seluruhnya anggota
parlemen, dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Gambar 3. Ratu Elizabeth II. Dalam sistem pemerintahan parlementer, Raja atau Ratu hanya sebagai lambang persatuan kerajaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan.
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu ketika dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tertanggal 14 November 1945. Sejak tanggal inilah sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer karena para
menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertanggung
jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Kemudian Periode berlakunya kabinet
parlementer dilanjutkan dengan berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
3.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
a.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
-
Kelebihan
:
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat di isi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
-
Kelemahan
:
1. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif, sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik, umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif
dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan
waktu yang lama.
b.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
-
Kelebihan
:
1. Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
2. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
-
Kekurangan
:
1. Kedudukan
badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan, karena
sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh kabinet.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen, hal ini terjadi bila para anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas, karena pengaruh mereka yang besar di parlemen
dan partai, serta anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Referensi :
Sujiyanto & Muhlisin, 2007, Praktik Belajar Kewarganegaraan, Jakarata: Ganeca Exact
Sujiyanto & Muhlisin, 2007, Praktik Belajar Kewarganegaraan, Jakarata: Ganeca Exact
thankss infonya :)
BalasHapusmateri perbandinganya bagus,, (y)