Popular Post

Posted by : sigit xp Minggu, 27 Mei 2012


Nama  : Sigit Setiawan Pramudya
Kelas   : 2IB02
NPM   : 19410083
TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Setiap negara, selain mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga mempunyai sistem pemerintahan. Bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh sejarah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara masing-masing. Penetapan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan tersebut dapat terjadi, baik ditetapkan oleh kekuasaan negara maupun oleh aspirasi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Semuanya saling berinteraksi dalam perjalanan sejarah masyarakat, bangsa dan negara yang bersangkutan.

 Gambar 1. Kabinet Indonesia Bersatu II

A.    Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
1.      Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari kata sistem dan pemerintahan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maksud yang hendak dicapai itu tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapatkan gangguan. Secara umum, sistem dapat diartikan sebagai hubungan fungsional antarbagian dalam keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan itu demikian erat sehingga menimbulkan ketergantungan satu sama lain. Sementara arti pemerintahan adalah perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah.
Sistem pemerintahan adalah sistem hubungan fungsional antarlembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya didalam suatu negara untuk mencapai tujuan.

2.      Fungsi Pemerintahan
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Penyelenggaraan kehidupan negara tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan negara. Menurut teori ilmu politik, ada bermacam-macam fungsi Negara. Teori tentang fungsi-fungsi negara itu antara lain anarkisme, individualism, sosialisme, komunisme, sindikalisme, guild socialism, fascism dan kolektivisme empiris.
a.      Anarkisme
Anarkisme dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau sikap penyangkalan dari negara dan pemerintah serta penyangkalan dari semua tujuan dan fungsi negara.
b.      Individualisme
Menurut paham ini, fungsi pemerintahan negara, yakni menjalankan fungsi-fungsi yang tujuannya memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
c.       Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas-luasnya dalam bidang perekonomian. Sosialisme menganggap negara sebagai organisasi yang dapat mewujudkan cita-cita sosial.
d.      Komunisme
Komunisme bertujuan memperluas fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama dari alat-alat produksi. Komunisme berbeda dengan sosialisme karena komunisme lebih bersifat revolusioner, sedangkan sosialisme bersifat evolusioner.
e.       Sindikalisme
Sindikalisme berasal dari kata dalam bahasa Perancis syndicat yang berarti serikat pekerja. Sindikalisme merupakan suatu gerakan politik yang dimulai di Perancis sekitar tahun 1890.
f.       Guild Socialism
Guild socialism merupakan suatu gerakan yang bersifat khas Inggris. Paham ini mengajarkan bahwa dalam badan-badan koperasi umum akan menguasai alat-alat produksi dan akan menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan dalam bidang kesejahteraan.
g.      Fascisme
Fascisme sebagai gerakan politik yang dibentuk Bennito Mussolini mempunyai sifat-sifat yang khas yaitu kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis mengenai negara.
h.      Kolektivisme Empiris
Kolektivisme empiris merupakan paham yang berusaha mengutamakan kesejahteraan kolektif (bersama) dengan menyediakan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh usaha-usaha swasta. Paham ini mendasarkan diri pada pengalaman (empiris).

B.     Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara lain
Sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer, dapat diketahui dengan melihat hubungan fungsional antarlembaga yang memegang kekuasaan negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, dapat mengambil contoh dari negara induk, yakni Amerika Serikat. Sedangkan negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.

1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
a.      Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis. Konstitusi tertulis (Undang-Undang Dasar) Amerika Serikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaan negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.

 Gambar 2.The Capitol Hill. Di gedung inilah Senat Amerika Serikat menjalankan tugasnya. Di Amerika Serikat, Senat merupakan salah satu badan dari sistem bicameral. Badan lainnya ialah House of Representative.

1)      Lembaga Legislatif (Kongres)
Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat telah menegaskan bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres Amerika Serikat. Kongres ini terdiri dari dua badan (bicameral), yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Senat adalah perwakilan dari tiap-tiap negara bagian yang dipilih oleh rakyat Negara bagian yang bersangkutan. Dewan Perwakilan Rakyat adalah perwakilan rakyat negara.
2)      Lembaga Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksana undang-undang ialah presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 4 tahun. Dalam menjalankan kekuasaannya presiden bebas dari campur tangan Kongres, artinya tidak ada keharusan bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditempuh kepada Kongres sebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan parlementer.
3)      Lembaga Yudikatif
Di Amerika Serikat kekuasaan dibidang hukum dipegang oleh sebuah lembaga Mahkamah Agung dan kepada pengadilan-pengadilan rendah lain yang sewaktu-waktu dapat ditentukan dan dibentukoleh Kongres. Dalam menegakkan keadilan Mahkamah Agung bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari siapa pun agar hokum dapat ditegakkan.
4)      Prinsip-prinsip Pemerintahan Amerika Serikat
a.       Prinsip demokrasi, yaitu pemerintahan untuk rakyat dan oleh rakyat yang diwakilkan oleh wakil-wakil yag dipilih oleh rakyat.
b.      Prinsip federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat dan pemerintah negara-negara bagian.
c.       Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan negara dipisahkan antara kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

b.      Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
                                            i.            Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Masa berlakunya UUD 1945 dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktu berlaku, yakni pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 14 November 1945 dan kedua, sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.

                                    ii.            Kekuasaan Pemerintahan Negara dan Kementerian Negara
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintahan Negara dan kementerian negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UUD Negara RI 1945(mengenai kekuasaan pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenai kementerian negara).

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
a.      Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Dilihat dari sejarahnya, negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah Inggris. Kelembagaannya terdiri dari Raja atau Ratu, Kabinet, Parlemen dan badan pengadilan.
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli ketatanegaraan dapat disebutkan beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat, susunan anggota dan program cabinet didasarkan atas suara mayoritas dalam parlemen, kabinet dapat dijatuhkan atau dapat dibubarkan setiap saat oleh parlemen, sebaliknya kepala negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan (satu orang tidak dapat merangkap menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan), Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen atau mungkin tidak seluruhnya anggota parlemen, dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.

 Gambar 3. Ratu Elizabeth II. Dalam sistem pemerintahan parlementer, Raja atau Ratu hanya sebagai lambang persatuan kerajaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan.

b.      Sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu ketika dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tertanggal 14 November 1945. Sejak tanggal inilah sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Kemudian Periode berlakunya kabinet parlementer dilanjutkan dengan berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.

3.      Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
a.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
-          Kelebihan :
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.     Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3.   Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.   Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat di isi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
-          Kelemahan :
1.      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif, sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik, umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
-          Kelebihan :
1.    Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.     Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
-          Kekurangan :
1.  Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2.   Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan, karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh kabinet.
3.  Kabinet dapat mengendalikan parlemen, hal ini terjadi bila para anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas, karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, serta anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.

Referensi :
Sujiyanto & Muhlisin, 2007, Praktik Belajar Kewarganegaraan, Jakarata: Ganeca Exact




{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © xeroct xentral - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -