Popular Post

Archive for Oktober 2013

Etika Menulis Di Internet

By : sigit xp


Penulisan pada internet memiliki etika-etika tersendiri, Penulisan di internet juga tidak bisa sesuka hati, melaikan harus sesuai dengan etika-etika yg sudah tercantum pada undang-undang.
Di dunia maya,  aturan-aturan tersebut bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Pada aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, apabila tulisan tersebut  tidak berkenan atau tidak sesuai dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik. Sedangkan pada aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis,  agar terciptanya komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Ada sepuluh etika yang harus di perhatikan dalam penulisan suatu sumber informasi di dalam internet.
1. dalam kehidupan nyata. Jangan karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantasdalam menuliskan suatu milis.
2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka dengan baik sehingga anda akan diperlakuan baik juga oleh penulis atau mereka.
3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Karna hanya akan menimbulkan sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain, Hargailah pendapat orang lain serta  jangan memaksakan pendapat anda. Janganlah memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau dihentikan.
5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.
6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
karna internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.
9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.

Di Negara kita ini aturan  mengenai etika menulis di internet pun terdapat  pada undang-undang yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE hal yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit penjelasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

sumber:

- Copyright © xeroct xentral - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -