Archive for Mei 2012
KEBUDAYAAN PAPUA DI INDONESIA
By : sigit xp
Papua adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak
dibagian tengah pulau Papua atau bagian paling timur West New Guinea
(Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New
Guinea.
Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah papua bagian
barat, sehingga sering disebut sebagai Papua Barat terutama oleh Organisasi
Papua Merdeka (OPM), para Nasionalis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia
dan membentuk negara sendiri. Pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda,
wilayah ini dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands New Guinea atau Dutch
New Guinea).
Setelah berada dibawah penguasaan Indonesia, wilayah ini
dikenal sebagai provinsi Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973. Namanya
kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang
tembaga dan emas freeport, nama yang tetap digunakan secara resmi hingga tahun
2002.
Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai dengan UU No.
21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua. Pada tahun 2004, disertai oleh
berbagai protes, papua dibagi menjadi 2 provinsi oleh pemerintah Indonesia :
Bagian timur tetap memakai nama Papua, sedangkan bagian baratnya menjadi
Provinsi Irian Jaya Barat (Setahun kemudian menjadi Papua Barat). Bagian timur
inilah yang menjadi wilayah provinsi Papua pada saat ini. Kata Papua sendiri
berasal dari bahasa Melayu yang berarti rambut keriting, sebagian gambaran yang
memacu pada penampilan fisik suku-suku asli.
Kebudayaan di Papua
1. Budaya Tari-Tarian
Masyarakat pantai memiliki berbagai macam budaya tari-tarian
yang biasa mereka sebut dengan Yosim Pancar (YOSPAN), yang didalamnya terdapat
berbagai macam bentuk gerak seperti: (tari Gale-gale, tari Balada, tari
Cendrawasih, tari Pacul Tiga, tari Seka, Tari Sajojo).
Tarian yang biasa dibawakan oleh masyarakat pantai maupun
masyarakat pegunungan pada intinya dimainkan atau diperankan dalam berbagai
kesmpatan yang sama seperti: dalam penyambutan tamu terhormat, dalam
penyambutan para turis asing dan yang paling sering dimainkan adalah dalam
upacara adat. khususnya tarian panah biasanya dimainkan atau dibawakan oleh
masyarakat pegunungan dalam acara pesta bakar batu atau yang biasa disebut
dengan barapen oleh masyarakat pantai. tarian ini dibawakan oleh para pemuda
yang gagah perkasa dan berani.
Dengan budaya tarian Yospan maupun budaya tarian Panah yang
unik, kaya dan indah tersebut para orangtua sejak dahulu berharap budaya yang
telah mereka wariskan kepada generasi berikut tidak luntur, tidak tenggelam dan
tidak terkubur oleh berbagai perkembangan zaman yang kian hari kian bertambah
maju.
Gambar 1. Tarian Yospan Papua
Gambar 2. Tarian Panah (Perang) Papua
Para pendahulu yaitu para orangtua berharap juga budaya
tarian-tarian yang telah mereka ciptakan dengan berbagai gelombang kesulitan,
kesusahan dan keresahan tidak secepat dilupakan oleh generasi berikutnya.
mereka juga berharap dengan tidak adanya budaya Papua yang kaya tersebut
semakin maju, semakin dikenal baik oleh orang dikalangan dalam negeri sendiri
maupun dikenal dikalangan luar negeri dan juga semakin berkembang kearah yang
lebih baik yang intinya dapat tetap mengangkat derajat, martabat, dan harkat
orang Papua.
2. Budaya Perkawinan
Perkawinan merupakan kebutuhan yang paling mendesak bagi
semua orang. dengan demikian masyarakat Papua baik yang di daerah pantai maupun
daerah pegunungan menetapkan peraturan itu dalam peraturan adat yang intinya
agar masyarakat tidak melanggar dan tidak terjadi berbagai keributan yang tidak
diinginkan. dalam pertukaran perkawinan yang di tetapkan orangtua dari pihak
laki-laki berhak membayar mas kawin seebagai tanda pembelian terhadap perempuan
atau wanita tersebut.
Adapun untuk masyarakat pantai berbagai macam mas kawin yang
harus dibayar seperti: membayar piring gantung atau piring belah, gelang, kain
timur (khusus untuk orang di daerah Selatan Papua) dan masih banyak lagi.
Berbeda dengan permintaan yang diminta oleh masyarakat
pegunungan diantaranya seperti: kulit bia (sejenis uang yang telah beredar di
masyarakat pegunugan sejak beberapa abad lalu), babi peliharaan, dan lain
sebagainya. dalam pembayaran mas kawin akan terjadi kata sepakat apabila
orangtua dari pihak laki-laki memenuhi seluruh permintaan yang diminta oleh
orangtua daripada pihak perempuan.
Seni Kebudayaan Tradisional Daerah Papua Barat
Perempuan senang sekali memakai tas. Termasuk mungkin ibu
dan saudari perempuanmu. Tapi tahukah kamu kalau tas juga bisa menjadi simbol
kehidupan yang baik, perdamaian, dan kesuburan? Perempuan Papua, khususnya
Papua Barat memiliki tas tradisional bernama Noken yang merupakan perlambangan
dari hal-hal di atas tadi.
Noken adalah kantong atau tas yang dijalin dari kulit kayu.
Biasanya tas ini digantung di kepala atau leher perempuan Papua untuk membawa
hasil bumi, anak babi, bahkan menggendong bayi. Selain banyaknya bawaan yang
bisa dikalungkan, beberapa perempuan bahkan menggantungkan lebih dari satu
noken di lehernya. Biasanya noken ini disusun bertingkat di atas punggung
supaya tidak saling tumpuk dan berat.
Hal lain yang menarik dari tas tradisional ini adalah bahwa
hanya perempuan Papua yang boleh membuat noken. Perempuan Papua yang belum bisa
menjalin noken bahkan sering dianggap belum dewasa dan belum layak menikah.
Kenapa laki-laki tidak boleh membuat noken? Karena seperti yang sudah dikatakan
di awal, noken adalah simbol sumber kesuburan kandungan seorang perempuan.
Berbagai suku di Papua dan Papua Barat menyebut noken dengan
berbagai nama. Kayu yang digunakan sebagai bahan baku juga berbeda-beda. Ada
kulit kayu pohon Manduam, pohon Nawa bahkan anggrek hutan. Noken dari bahan
anggrek ini terkenal di Paniai dan nilainya sangat tinggi. Harganya bisa
mencapai ratusan ribu rupiah.
Di kampung wisata Sauwadarek, Papua Barat, kamu bisa
menjumpai beberapa perempuan setempat yang membuat noken. Harga noken di
Sauwadarek relatif murah antara Rp.25.000-Rp.50.000 per buah tergantung
jenis dan ukurannya. Jadi, jika kita berkunjung ke Papua Barat, noken
akan menjadi oleh-oleh yang paling pas untuk ibu dan saudari kita.
Referensi :
Sistem Politik di Indonesia
By : sigit xp
Istilah-istilah
yang sering ditemukan dalam konsep sistem politik yaitu diantaranya seperti
proses, struktur dan fungsi. Proses adalah pola-pola sosial dan politik yang
dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi
itu membuat kebijaksanaan, yaitu kebijaksanaan yang mengikat. Sistem politik
berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan tujuan yang ingin dicapai masyarakat dan
dapat dilaksanakan pemerintah bersama dengan rakyat.
Untuk
membuat sistem politik, diperlukan unsur yang merupakan pembentukan pola. Pola
ini berasal dari banyak hal, diantaranya budaya, lingkungan, masyarakat,
kondisi sosial, dan hukum. Secara umum ada empat variabel yang sangat
mempengaruhi sistem politik, diantaranya:
1. Kekuasaan,
yakni sebagai cara yang digunakan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan oleh
para pelaku politik.
2. Kepentingan,
yakni tujuan yang ingin dikejar oleh para pelaku politik.
3. Kebijaksanaan,
yaitu hasil hubungan antara penguasa dan kelompok kepentingan yang membuahkan
undang-undang.
4. Budaya
politik sebagai orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.
A.
Suprastruktur dan
Infrastruktur Politik di Indonesia
1.
Pengertian Sistem Politik
Istilah sistem politik
terdiri dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Sistem berasal dari bahasa
Yunani systema yang berarti suatu
keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian atau hubungan yang
berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur. Jadi, dapat
dikatakan sistem adalah himpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan
secara teratur.
Politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu polis yang
artinya negara atau kota. Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat
dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem Politik
Indonesia dapat diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
yang ada di dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum
termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan
keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
2.
Komponen Sistem Politik
Terdapat dua komponen sistem politik,
yaitu :
a.
Budaya Politik
Budaya
politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan
politik yang dihayati oleh para anggotanya dalam sistem politik.
Didalam
budaya politik terdapat tipe-tipe budaya politik, yaitu :
1. Budaya
Politik Parokial, yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah atau lingkup
yang kecil, misalnya bersifat provinsional.
2. Budaya
Politik Kaula, yaitu budaya politik yang masyarakatnya sudah memiliki minat,
perhatian bahkan mungkin kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan,
terutama terhadap segi output, sedangkan perhatian sebagai aspek input serta
kesadarannya sebagai aktor politik bisa dikatakan tidak ada.
3. Budaya
Politik Partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan adanya perilaku
yang berbeda dengan kaula, mereka menganggap dirinya maupun orang lain sebagai
anggota aktif dalam kehidupan politik.
Ciri utama orientasi
dan perilaku politik berdasarkan budaya politik Pancasila adalah sebagai
berikut :
1. Orientasi
dan perilaku politik mengedepankan dan selalu dilandasi nilai-nilai luhur
ajaran agama.
2. Orientasi
dan perilaku politik senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
3. Orientasi
dan perilaku politik dilandasi oleh Nasionalisme, persatuan dan kesatuan
nasional.
4. Orientasi
dan perilaku politik mengedepankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi.
5. Orientasi
dan perilaku politik diarahkan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh
rakyat, bukan untuk pribadi atau golongan.
b.
Struktur Politik
Struktur
politik adalah suatu bangunan, susunan atau tatanan, pranata atau kerangka
politik. Struktur selalu dilengkapi dengan fungsinya. Struktur politik meliputi
hubungan antarmanusia maupun dengan negara atau pemerintah.
3.
Suprastruktur Politik Indonesia
Suprastruktur
politik sering disebut sebagai bangunan atas politik atau mesin politik resmi
atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga-lembaga
tersebut bertugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan, dukungan dan
sikap menjadi output yang berupa ganjaran, deprivasi dan kebijakan-kebijakan.
Lembaga
suprastruktur politik di Indonesia adalah lembaga-lembaga yang ada dalam
kehidupan politik pemerintah atau negara Indonesia. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 lembaga suprastruktur politik Indonesia
meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial, Badan Pemeriksa keuangan, lembaga lain penyelenggara pemerintahan
lainnya seperti menteri, jaksa, polisi dan TNI.
4.
Infrastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur
politik merupakan suatu struktur politik masyarakat atau sektor politik
masyarakat. Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill
didalam masyarakat, disebut infrastruktur politik. Kekuatan sosial dan politik
tersebut mencakup lima komponen yaitu partai politik, kelompok kepentingan,
kelompok penekan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
a.
Partai Politik di
Indonesia
Partai
politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk
mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan
menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan. Organisasi politik dibentuk
dengan tujuan khusus. Tujuan partai politik adalah memperoleh dan mengendalikan
kekuasaan politik atau pemerintah dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dengan
jalan menempatkan anggota-anggotanya didalam jabatan-jabatan politik ataupun
pemerintahan. Adapun cara yang digunakan adalah melalui cara yang
konstitusional, seperti ikut serta dalam pemilu, serta dengan cara
inkonstitusional, yaitu dengan cara melakukan pemberontakan.
b.
Kelompok Kepentingan
(Interest Group)
Golongan
kepentingan adalah sekelompok manusia yang bersatu atau mengadakan kegiatan
karena adanya kepentingan tertentu, baik merupakan kepentingan umum atau
masyarakat atau kelompok tersebut.
Kelompok
kepentingan merupakan tempat menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan
bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik yang ada.
Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
c.
Kelompok Penekan (Pressure
Group)
Kelompok
penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh
rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah
untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
d.
Media Komunikasi Politik
(Political Communication Media)
Media
komunikasi merupakan salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan
informasi dan persuasi mengenai politik, baik dari pemerintah kepada masyarakat
maupun sebaliknya.
Gambar 1. Seminar menjadi media komunikasi yang cukup efektif untuk menyampaikan informasi politik kepada masyarakat terutama orang-orang terpelajar.
e.
Tokoh Politik (Political
Figure)
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai subkultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
5.
Macam-Macam Sistem Politik
Sistem
politik yang dianut oleh negara-negara di dunia bermacam-macam. Berikut ini
merupakan contoh dari macam-macam sistem
politik :
a.
Sistem Politik di Negara
Komunis
Negara
yang menganut paham komunisme dalam sistem politiknya menganut sistem satu
partai dengan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit
partai, karenanya dalam negara komunis tidak dikenal hak perorangan termasuk
hak politik. Contoh Negara komunis (Marxisme-Leninisme) yang masih ada hingga
kini adalah RRC, Kuba, Korea Utara, Laos dan Vietnam.
Ciri-ciri
Sistem Politik Negara Komunis :
1. Tidak
ada ketentuan politik bagi rakyat.
2. Kekuasaan
terpusat pada negara (elit politik).
3. Menolak
keyakinan atau agama.
4. Hukum
ditegakkan demi kepentingan negara (elit politik).
5. Pemerintahan
dijalankan secara tertutup.
6. Partisipasi
rakyat dipaksakan.
b.
Sistem Politik di Negara
Liberal
Negara
yang menganut paham liberalisme dalam sistem politiknya menganut sistem
demokrasi liberal, yaitu suatu sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak asasi rakyatnya dari kekuasaan negara (pemerintah). Contoh
negara yang menganut sistem politik liberal antara lain adalah Amerika Serikat,
Inggris, Jerman, Prancis, Belanda dan lain-lain.
Ciri-ciri Sistem Politik Negara
Liberal :
1. Kebebasan
politik bagi rakyat.
2. Jamin
hak asasi manusia dalam konstitusi.
3. Pembagian
atau pemisahan kekuasaan.
4. Negara
dijalankan berdasarkan hukum.
5. Pemerintahan
dijalankan secara terbuka dan transparan.
6. Partisipasi
rakyat atas dasar kesadaran.
B.
Sistem Politik Indonesia
a.
Pelaksanaan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Sistem
politik demokrasi di Indonesia adalah sistem demokrasi Pancasila, yaitu suatu sistem
yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis
berdasarkan Pancasila. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat.
2. Negara
berdasarkan atas hukum.
3. Bentuk
Republik.
4. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi.
5. Pemerintahan
yang bertanggung jawab.
6. Sistem
perwakilan.
7. Sistem
pemerintahan presiden.
b.
Dinamika Politik Indonesia
Dinamika
politik Indonesia merupakan bentuk perkembangan kehidupan politik Indonesia. Perkembangan politik Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Periode
demokrasi liberal (1945-1959)
2. Periode
demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Periode
orde baru (1966-1998)
4. Periode
Reformasi (1998-sekarang)
Referensi :
Samsu dan Nadiroh. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta.
http://zahro1504.blogspot.com/2011/04/sistem-politik-indonesia.html
http://zahro1504.blogspot.com/2011/04/sistem-politik-indonesia.html
http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1303791031/seminar-politik-hukum-ham
SISTEM PEMERINTAHAN
By : sigit xp
Nama : Sigit Setiawan Pramudya
Kelas : 2IB02
NPM : 19410083
TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kelas : 2IB02
NPM : 19410083
TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Setiap negara, selain
mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga mempunyai sistem
pemerintahan. Bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan setiap
negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh
sejarah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara masing-masing. Penetapan bentuk
negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan tersebut dapat terjadi,
baik ditetapkan oleh kekuasaan negara maupun oleh aspirasi yang berkembang
dalam kehidupan masyarakat. Semuanya saling berinteraksi dalam perjalanan
sejarah masyarakat, bangsa dan negara yang bersangkutan.
Gambar 1. Kabinet Indonesia Bersatu II
A. Sistem Pemerintahan di Berbagai
Negara
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
berasal dari kata sistem dan pemerintahan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
karya W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak
atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maksud yang hendak dicapai itu tidak
akan terpenuhi atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan
mendapatkan gangguan. Secara umum, sistem dapat diartikan sebagai hubungan
fungsional antarbagian dalam keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan
satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan itu demikian erat sehingga
menimbulkan ketergantungan satu sama lain. Sementara arti pemerintahan adalah
perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah.
Sistem pemerintahan
adalah sistem hubungan fungsional antarlembaga negara dalam menjalankan
kekuasaannya didalam suatu negara untuk mencapai tujuan.
2.
Fungsi Pemerintahan
Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Penyelenggaraan kehidupan negara tersebut dilaksanakan
oleh pemerintahan negara. Menurut teori ilmu politik, ada bermacam-macam fungsi
Negara. Teori tentang fungsi-fungsi negara itu antara lain anarkisme,
individualism, sosialisme, komunisme, sindikalisme, guild socialism, fascism dan
kolektivisme empiris.
a.
Anarkisme
Anarkisme dapat
diartikan sebagai suatu tindakan atau sikap penyangkalan dari negara dan
pemerintah serta penyangkalan dari semua tujuan dan fungsi negara.
b.
Individualisme
Menurut paham ini,
fungsi pemerintahan negara, yakni menjalankan fungsi-fungsi yang tujuannya
memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
c.
Sosialisme
Sosialisme merupakan
suatu gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang
seluas-luasnya dalam bidang perekonomian. Sosialisme menganggap negara sebagai
organisasi yang dapat mewujudkan cita-cita sosial.
d.
Komunisme
Komunisme bertujuan
memperluas fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama dari alat-alat
produksi. Komunisme berbeda dengan sosialisme karena komunisme lebih bersifat
revolusioner, sedangkan sosialisme bersifat evolusioner.
e.
Sindikalisme
Sindikalisme berasal
dari kata dalam bahasa Perancis syndicat
yang berarti serikat pekerja. Sindikalisme merupakan suatu gerakan politik yang
dimulai di Perancis sekitar tahun 1890.
f.
Guild
Socialism
Guild socialism
merupakan suatu gerakan yang bersifat khas Inggris. Paham ini mengajarkan bahwa
dalam badan-badan koperasi umum akan menguasai alat-alat produksi dan akan
menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan dalam bidang kesejahteraan.
g.
Fascisme
Fascisme sebagai
gerakan politik yang dibentuk Bennito Mussolini mempunyai sifat-sifat yang khas
yaitu kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis
mengenai negara.
h.
Kolektivisme
Empiris
Kolektivisme empiris merupakan
paham yang berusaha mengutamakan kesejahteraan kolektif (bersama) dengan
menyediakan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh usaha-usaha swasta. Paham
ini mendasarkan diri pada pengalaman (empiris).
B. Perbandingan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan Negara lain
Sistem
pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer, dapat diketahui
dengan melihat hubungan fungsional antarlembaga yang memegang kekuasaan negara,
yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Untuk
memahami sistem pemerintahan presidensial, dapat mengambil contoh dari negara
induk, yakni Amerika Serikat. Sedangkan negara induk yang menerapkan sistem
pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Sistem
Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika Serikat
merupakan negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis. Konstitusi
tertulis (Undang-Undang Dasar) Amerika Serikat ini menegaskan tugas dan
wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaan negara, yaitu lembaga legislatif,
lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Gambar 2.The Capitol Hill. Di gedung inilah Senat Amerika Serikat menjalankan tugasnya. Di Amerika Serikat, Senat merupakan salah satu badan dari sistem bicameral. Badan lainnya ialah House of Representative.
1)
Lembaga
Legislatif (Kongres)
Bab I Pasal 10
Konstitusi Amerika Serikat telah menegaskan bahwa kekuasaan untuk membentuk
undang-undang berada di tangan sebuah Kongres Amerika Serikat. Kongres ini
terdiri dari dua badan (bicameral), yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Senat adalah perwakilan dari tiap-tiap
negara bagian yang dipilih oleh rakyat Negara bagian yang bersangkutan. Dewan
Perwakilan Rakyat adalah perwakilan rakyat negara.
2)
Lembaga
Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi
Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksana undang-undang ialah
presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 4 tahun. Dalam
menjalankan kekuasaannya presiden bebas dari campur tangan Kongres, artinya
tidak ada keharusan bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang
telah ditempuh kepada Kongres sebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan
parlementer.
3)
Lembaga
Yudikatif
Di Amerika Serikat
kekuasaan dibidang hukum dipegang oleh sebuah lembaga Mahkamah Agung dan kepada
pengadilan-pengadilan rendah lain yang sewaktu-waktu dapat ditentukan dan
dibentukoleh Kongres. Dalam menegakkan keadilan Mahkamah Agung bebas dari
pengaruh legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari siapa pun agar hokum
dapat ditegakkan.
4)
Prinsip-prinsip
Pemerintahan Amerika Serikat
a. Prinsip
demokrasi, yaitu pemerintahan untuk rakyat dan oleh rakyat yang diwakilkan oleh
wakil-wakil yag dipilih oleh rakyat.
b. Prinsip
federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat dan
pemerintah negara-negara bagian.
c. Prinsip
pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan negara dipisahkan antara kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
b.
Sistem
Pemerintahan Presidensial di Indonesia
i.
Kurun
waktu berlakunya
Pada tanggal 18 Agustus
1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Masa berlakunya UUD 1945 dengan
menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktu
berlaku, yakni pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 14
November 1945 dan kedua, sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
ii.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara dan Kementerian Negara
UUD Negara RI 1945
telah mengatur kekuasaan pemerintahan Negara dan kementerian negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UUD Negara RI
1945(mengenai kekuasaan pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945
(mengenai kementerian negara).
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Sistem
Pemerintahan Parlementer di Inggris
Dilihat dari
sejarahnya, negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer
ialah Inggris. Kelembagaannya terdiri dari Raja atau Ratu, Kabinet, Parlemen
dan badan pengadilan.
Berdasarkan pendapat
yang dikemukakan oleh beberapa ahli ketatanegaraan dapat disebutkan beberapa
ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu kedudukan kepala negara tidak dapat
diganggu gugat, susunan anggota dan program cabinet didasarkan atas suara
mayoritas dalam parlemen, kabinet dapat dijatuhkan atau dapat dibubarkan setiap
saat oleh parlemen, sebaliknya kepala negara (Presiden atau Raja/ Ratu) dengan
saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen, kedudukan kepala
negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan (satu orang
tidak dapat merangkap menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan), Perdana
Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, para anggota kabinet
mungkin seluruhnya anggota parlemen atau mungkin tidak seluruhnya anggota
parlemen, dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Gambar 3. Ratu Elizabeth II. Dalam sistem pemerintahan parlementer, Raja atau Ratu hanya sebagai lambang persatuan kerajaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan.
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu ketika dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tertanggal 14 November 1945. Sejak tanggal inilah sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer karena para
menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertanggung
jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Kemudian Periode berlakunya kabinet
parlementer dilanjutkan dengan berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
3.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
a.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
-
Kelebihan
:
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat di isi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
-
Kelemahan
:
1. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif, sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik, umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif
dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan
waktu yang lama.
b.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
-
Kelebihan
:
1. Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
2. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
-
Kekurangan
:
1. Kedudukan
badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan, karena
sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh kabinet.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen, hal ini terjadi bila para anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas, karena pengaruh mereka yang besar di parlemen
dan partai, serta anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Referensi :
Sujiyanto & Muhlisin, 2007, Praktik Belajar Kewarganegaraan, Jakarata: Ganeca Exact
Sujiyanto & Muhlisin, 2007, Praktik Belajar Kewarganegaraan, Jakarata: Ganeca Exact